Bisnis.com, JAKARTA — Dana transfer ke daerah pada belanja negara yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 turun menjadi hanya Rp650 triliun.
Pemerintah menyebut penurunan itu lantaran banyak pos anggaran di dalam transfer ke daerah yang langsung disalurkan melalui anggaran kementerian/lembaga pusat.
Untuk diketahui, RAPBN 2026 yang dibacakan oleh Presiden Prabowo Subianto Jumat (15/8/2025) siang di gedung DPR menunjukkan bahwa anggaran transfer ke daerah hanya Rp650 triliun. Nilainya lebih rendah dari APBN 2025 yakni Rp919 triliun.
Padahal, outlook dari realisasi belanja transfer ke daerah pada 2025 sudah mencapai Rp864,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran transfer ke daerah atau TKD yang menurun itu sudah dikompensasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat. Nilainya mencapai Rp1.376,9 triliun.
"Jadi kalau TKDD tadi mungkin mengalami penurunan, kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah tadi naiknya jauh, jauh lebih besar, dan itu yang makanya diharapkan sesuai dengan arahan bapak Presiden, para menteri harus rajin untuk menyampaikan ke masing-masing daerah," tuturnya di konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga
Di samping itu, Bendahara Negara tersebut mengakui bahwa ada sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda-beda, sebagaimana pemetaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan pelayanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap terpenuhi bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapannya agar alokasi anggaran itu tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Tito menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat lantaran kepemilikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi. Sementara itu, ada daerah juga yang masih sangat bergantung dengan transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Tito, standar minimum kapasitas fiskal daerah ditentukan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah untuk memenuhi pelayanan minimal mereka. Misalnya, belanja operasional, pegawai, maupun belanja-belanja standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, kawasan dan permukiman serta perlindungan sosial (perlinsos).
"Nanti mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan [Dasar dan Menengah], Kementerian Pekerjaan Umum terutama untuk meng-cover problem-problem di tiga bidang yang sangat dasar itu di daerah-daerah sehingga ada pengalihan anggaran ke pusat ke kementerian/lembaga, tapi pemerintahan tetap berjalan dan dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat karena langsung dikerjakan pemerintah pusat," terang mantan Kapolri itu.