BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuka kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret melalui jasa pengiriman surat tercatat (e-filing).
Siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan pelaporan SPT PPh orang pribadi 2012 masih dapat dilakukan secara elektronik melalui situs www.pajak.go.id meski batas waktu penyerahan langsung melalui dropbox dan kantor pajak berakhir per hari ini, Kamis (28/3).
Ditjen Pajak membuka sistem pelaporan secara elektronik bagi WP yang melaporkan SPT PPh OP jenis 1770 S atau jenis 1770 SS.
SPT 1770 S bisa dipergunakan bagi WP dengan penghasilan dari 1 atau lebih pemberi kerja dalam negeri, sedangkan SPT 1770 SS ditujukan bagi WP dengan penghasilan dari 1 pemberi kerja bernilai bruto sampai Rp60 juta per tahun.
Ditjen Pajak mengakui masih ada WP yang gagal menggunakan sistem e-filing karena server situs kewalahan menghadapi lonjakan pengunjung selama masa pengumpulan SPT. Untuk mengantisipasi hal itu, kapasitas server telah ditingkatkan.
Penyampaian SPT Via e-Filling Berakhir 31 Maret 2013
BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu membuka kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 31 Maret melalui jasa pengiriman surat tercatat (e-filing).Siaran pers Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan pelaporan SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 detik yang lalu
Rempang Kembali Memanas, Bagaimana Nasib PSN Milik Tomy Winata?
9 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
31 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
53 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu