Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).
Menurutnya, hal itu berpotensi akan menimbulkan manfaat bagi masyarakat sekaligus keuntungan untuk PT KAI.
“Karena banyak kereta ini tidak ada smoking area, paling tidak ada lah satu gerbong, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan untuk kereta api,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia pun membandingkan dengan bus yang biasanya terdapat smoking area di bagian belakang, untuk mengakomodasi para perokok selama di perjalanan.
"Karena 8 jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja, hampir 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong, Pak, saya yakin bisa itu ya," ujar Nasim.
Sebagai informasi, saat ini KAI memberlakukan aturan tegas terkait larangan merokok bagi para penumpang. Sebab, semua perjalanan kereta api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau, rokok elektrik maupun uap vape e-liquid.
"Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama kereta api berhenti," demikian bunyi peringatan di laman resmi KAI.