BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi terkait teknis perpanjangan sertifikat hak guna bangunan rumah susun sederhana milik di atas tanah dengan status hak pengelolaan lahan.
Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute, mengatakan tanah ya g statusnya HPL tadi pada umumnya adalah milik pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan BUMD. Rusun di atas lahan tersebut biasanya berstatus HGByang harus diperpanjang setelah 30 tahun.
Menurutnya, sebenarnya penghuni bisa memperpanjang sendiri HGB itu apabila lahannya milik swasta atau perorangan, tapi jika milik pemerintah mereka harus melibatkan si pemilik tanahnya
"Hal itu bisa lebih rumit, prosesnya lebih panjang karena belum ada peraturan pemerintah yang spesifik soal masalah perpanjangan ini," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/4).
Dia menilai, perpanjangan HGB rusun di atas lahan HPL berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika pemerintah sebagai pemilik lahan berencana mendirikan bangunan baru atau meremajakan bangunan tersebut. Lagipula, dalam kurun waktu 30 tahun,kondisi bangunan rusun pasti perlu renovasi. (if)
HGB RUSUN SEDERHANA: Perlu Regulasi Perpanjangan Sertifikat
BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi terkait teknis perpanjangan sertifikat hak guna bangunan rumah susun sederhana milik di atas tanah dengan status hak pengelolaan lahan.Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing and Urban Development
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

22 menit yang lalu
Sharia Banks Race to Establish Bullion Banking Services
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Anggaran Kementerian ATR Rp9,5 Triliun di RAPBN 2026, Buat Apa Saja?

35 menit yang lalu
Kementan Sebut Hilirisasi Kelapa RI Bisa Tembus Rp2.600 Triliun

53 menit yang lalu