BISNIS.COM, BANGKALAN - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Migas DPR RI menargetkan, revisi undang-undang tentang perminyakan itu selesai sebelum akhir masa jabatan DPR pada Oktober 2014.
"Kalau 2013 tidak memungkinkan untuk diselesaikan, karena waktunya sudah mepet," kata Ketua Panja Revisi Undang-Undang Migas DPR RI, Zainudin Amali di Bangkalan, Selasa.
Saat ini, kata dia, DPR mulai melakukan persiapan untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Migas tersebut dengan mengumpulkan pendapat dari fraksi-fraksi.
"Insya Allah pada persidangan yang akan datang, kami akan memasukkan ke legislasi," katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu lebih lanjut menjelaskan, ada beberapa hal pokok yang akan direvisi dalam undang-undang Migas itu. Salah satunya, tentang bagi hasil dengan daerah penghasil Migas.
Dia menjelaskan, selama ini daerah penghasil migas banyak yang tidak mendapatkan jatah bagi hasil, sehingga cenderung hanya menjadi sapi perahan dan tidak ikut menikmati hasil kekayaan alam yang ada di daerahnya.
"Tentu kami di DPR juga perlu mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh kepala daerah seperti apa. Makanya, kami tidak bisa seceparnya menyelesaikan revisi itu, karena masih membutuhkan masukan," katanya.
Di Jawa Timur sendiri, kata dia, ada beberapa daerah penghasil Migas dan DPR perlu mendengarkan aspirasi dari masing-masing kepala daerah, seperti yang dilakukan kepada empat kabupaten di Pulau Madura, Selasa (16/4).
Salah satunya Bojonegoro, Sidoarjo, termasuk empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
REVISI UU MIGAS: DPR Targetkan Rampung 2014
BISNIS.COM, BANGKALAN - Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Migas DPR RI menargetkan, revisi undang-undang tentang perminyakan itu selesai sebelum akhir masa jabatan DPR pada Oktober 2014."Kalau 2013 tidak memungkinkan untuk diselesaikan, karena waktunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu