BISNIS.COM,JAKARTA—Pemerintah darah diminta memperketat pengawasan atas larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan milik pemerintah dan BUMD.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan penerapan larangan itu belum efektif di sejumlah daerah.
Dia memaparkan kendaraan dinas pemerintah daerah dan kendaraan milik BUMD di sejumlah provinsi masih ada yang menggunakan BBM bersubsidi.
“Memang ada yang belum disesuaikan, pemerintah daerah diminta untuk bisa lakukan itu. Harus ada langkah penyesuaian Pemda,” katanya usai rapat kerja pemerintah pusat dengan gubernur/wakil gubernur seluruh provinsi Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (16/4).
Donny menjelaskan rapat kerja yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa pagi hingga siang hari ini membicarakan efektivitas penerapan dan koordinasi pengawasan atas larangan tersebut.
Selain itu, pemerintah pusat mengkoordinasikan kesiapan pemerintah-pemerintah provinsi dan Kepolisian dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian subsidi BBM pemerintah pusat.
“Ada beberapa langkah, salah satunya antisipasi. Ini kan kebijakan pemerintah dan tidak ada pilihan bagi Pemda. Ini untuk penghematan,” kata Donny.
BBM BERSUBSIDI: BUMD Di Daerah Masih Langgar Aturan
BISNIS.COM,JAKARTA—Pemerintah darah diminta memperketat pengawasan atas larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan milik pemerintah dan BUMD.Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan penerapan larangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
33 menit yang lalu
Historia Bisnis: Kala Soeharto Setujui Mega Proyek Kota Mandiri Jonggol
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.312 per Dolar AS, Menko Airlangga: Kita Monitor
33 menit yang lalu