Bisnis.com, JAKARTA - Kelestarian destinasi wisata Raja Ampat disebut terancam keberadaan pertambangan nikel. Kekhawatiran ini pun terbukti dengan penemuan pelanggaran di beberapa penambangan.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun telah menindak tegas dengan menyegel dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Adapun terdapat 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel. Keempat perusahaan tersebut menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Seluruhnya telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan [PPKH]," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/6/2025).
KLH Beberkan Bukti Pelanggaran
Hanif mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Baca Juga
PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.
KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Akan ada penegakan Hukum pidana atas dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan oleh ASP. Di lokasi tersebut, kami memasang plang peringatan di area akses masuk PT Anugerah Surya Pratama sebagai bentuk penghentian aktivitas," ucapnya.
Kemudian, PT Gag Nikel merupakan PMA dari Australia yang beroperasi di Pulau Gag bedengan luas 6.030,53 hektare. Hingga 2025, total bukaan tambang Gag Nikel seluas 187,87 hekare dan total luas bukaan lahan yang telah direklamasi adalah 135,45 hektare.
Gag Nikel tidak melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, namun belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).
Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan
kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag baik rawa, dermaga, maupun sungai dalam keadaan jernih.
"Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai," katanya.
KLH akan melakukan evaluasi Persetujuan Lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Gag yang memiliki luas 6.500 hektare yang tergolong Pulau Kecil yang bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Hanif menuturkan saat ini tengah mengevaluasi persetujuan lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka izin lingkungan mereka akan dicabut. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tuturnya.
Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memiliki IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013
seluas 2.193 hektare yang berada di kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 783/Menhut-II/2014.
PT Mulia Raymond tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.
"Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area PT Mulia Raymond Perkasa. Kami mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan," ujar Hanif.
Selanjutnya, PT Kawei Sejahtera Mining memiliki IUP berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining tanggal 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare.
"KSM punya PPKH dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel tahun 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare," katanya.
KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.
"Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata atas adanya dugaan bukaan lahan kegiatan pertambangan di luar persetujuan pengunaan kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan sedimentasi pada areal outfall sediment pond Salasih dan Yehbi," ucap Hanif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
Siapa Terbitkan Izin?
Aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat menuai polemik. Padahal, kalau dirunut ke bekalang, izin operasi produksi PT GAG telah terbit sejak 2017.
Dalam catatan Bisnis, saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan. Dia adalah menteri di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Sekadar informasi, Greenpeace Indonesia menyoroti aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Mereka mengkritik hilirisasi industri nikel dinilai mengancam kawasan pariwisata di Raja Ampat tersebut.
Salah satu perusahaan yang diketahui telah 'menduduki' lokasi kekayaan laut tersebut adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Dalam hal ini, aktivitas atau izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel telah dicabut per Kamis (5/6/2025). Pencabutan itu dilakukan seiring dengan rencana investigasi pemerintah di lapangan.
“Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantornya, Kamis (5/6/2025).
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya menjelaskan bahwa pihaknya menerima keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara kegiatan operasional penambangan bijih Nikel perseroan.
Meski demikian, Arya memastikan bahwa operasional penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai standar. Selain itu, dia juga memastikan PT Gag Nikel memiliki seluruh dokumen dan izin operasional.
“Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices. Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Di samping itu, Arya juga menyebut bahwa Gag Nikel beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Di mana, izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.
“Gag Nikel juga telah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang,” tandasnya.
Pada saat yang sama, manajemen PT Gag Nikel menyebut sejak mendapatkan izin operasi produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan.
Di antaranya melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, melakukan reklamasi area tambang, melakukan konservasi terumbu karang, hingga melakukan pemantauan kualitas lingkungan sepanjang 2024.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Gag Nikel dalam melaksanakan eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” tegas Arya Arditya.