BISNIS.COM, JAKARTA—Kalangan pelaku industri kecil maupun besar seharusnya menghormati hak-hak azasi pekerja, mulai dari upah hingga hak dasar lainnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno, pihaknya sangat menyesalkan praktik perbudakan terhadap buruh di pabrik logam Lebak Wangi, Tangerang.
”Seharusnya hal-hal seperti itu tidak terjadi, karena sudah seharusnya industri kecil atau besar menghormati hak azasi manusia terhadap pekerja,” ujarnya, Senin (6/5/2013).
Dia menyatakan pengusaha seperti itu harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan jika diperlukan izin usahanya dicabut, karena pelanggaran berat.
Selain melanggar peraturan tentang pidana umum, Benny menambahkan juga melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.5/1984 tentang Perindustrian dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk itu, lanjutnya, upaya pengawasan ketenagakerjaan menjadi harus lebih ditingkatkan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, tidak terkecuali masyarakat.
”Kadin Indonesia berharap kasus tersebut tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial,” ungkapnya. (MFM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : R Fitriana
Editor : Fatkhul Maskur
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

3 jam yang lalu
Analysts Neutral on PGAS Amid Muted Outlook, Margin Risks
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

52 detik yang lalu
Lippo Bangun Contoh Rumah Subsidi 14 Meter, Harga Mulai Rp100 Juta

8 menit yang lalu
17 Daerah Minta Beras SPHP Disalurkan Imbas Harga Melambung

12 menit yang lalu
Bahlil Mau Ambil Alih Blok Migas Pertamina di Papua Barat

23 menit yang lalu
ESDM Pede Polemik Tambang Raja Ampat Tak Ganggu Iklim Investasi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
