BISNIS.COM, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebaiknya segera mengeluarkan keputusan mengenai nasib pembangunan enam ruas tol dalam kota, mengingat lambannya progres proyek tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat tata kota Yayat Supriatna. Menurutnya, pembangunan jalan bebas hambatan senilai Rp41,17 triliun tersebut harus direalisasikan karena tercantum dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2012.
"Jangan rapat dengar pendapat terus tapi keputusannya tidak keluar-keluar. Atau paling tidak tentukan dulu ruas yang paling penting, baru yang lain menyusul," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (13/5).
Dia menjelaskan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/2012 pasal 29 ayat 3, jalan tol bisa dibangun asalakan memenuhi empat syarat. Pertama, 15 koridor bus way sudah dibangun dan dioperasikan. Kedua, sudah melakukan pembatasan kendaraan.
Kemudian, konsep sirkulasi jalan, dan yang terakhir yakni sudah terintegrasinya semua moda transportasi massal. Keempat persyaratan tersebut dibuat sebagai kunci pengaman agar jalan tol tidak dibangun hanya untuk kepentingan kendaraan pribadi.
"MRT kan sudah mulai dibangun, dan sudah ada kecenderungan untuk memperbaiki transportasi massal lainnya sehingga enam ruas tol yang sudah masuk di dalam perda itu harus dibangun juga," pungkasnya. (mfm)