BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra.
"Yang saya dengar sih dari Pak Hermanto [Wakil Menteri Pekerjaan Umum] sudah ditandatangi," kata Direktur Utama Hutama Karya Tri Widjajanto usai publik ekspose, Kamis (30/5).
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan hanya tinggal menunggu perpres penunjukan perseroan untuk menggarap tol sepanjang 2700 km tersebut.
"Kami hanya menunggu, yang jelas kami juga sudah siap-siap," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan dirinya juga sudah mengetahui penekenan PP tersebut.
"Tapi coba konfirmasi lagi ke kementerian yang bersangkutan. Yang saya dengar sebelum Presiden bertolak kemarin sudah ditandatangan," tuturnya.
TOL TRANS SUMATRA: PP Sudah Diteken Presiden
BISNIS.COM,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 mengenai jalan tol telah diteken oleh Presiden untuk kemudian diturunkan menjadi Perpres sebagai landasan hukum penunjukan Hutama Karya untuk menggarap tol trans-Sumatra."Yang saya dengar sih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

27 menit yang lalu
Indonesian Market Bets on Dovish Fed to Safeguard Foreign Inflow

41 menit yang lalu
Ada Investor Baru di PANI, Target Sahamnya Segini
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

43 menit yang lalu
DJP Buka-bukaan Alasan Kepatuhan Formal Wajib Pajak Turun

2 jam yang lalu