Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK MIGAS: Status Pengelolaan Keuangan Belum Jelas

BISNIS.COM, JAKARTA –Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengaku tak keberatan jika diminta menggunakan anggaran melalui mekanisme APBN.

BISNIS.COM, JAKARTA –Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengaku tak keberatan jika diminta menggunakan anggaran melalui mekanisme APBN.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pemerintah hingga kini belum menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas dan pembayaran untuk biaya operasional selama 2012 sebesar Rp1,6 triliun tidak melalui mekanisme APBN.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan mekanisme pendanaan lewat APBN tak akan mengganggu program kerja institusi itu jika nantinya memang diharuskan.

“Tidak ada masalah. Dari dulu anggaran itu sudah dikeluarkan negara lewat menteri keuangan. Tidak masuk dalam APBN karena uangnya dari migas. Disuruh lewat APBN, tidak masalah juga,” katanya, Kamis (13/6).

BPK sebelumnya meminta pemerintah segera mengusulkan undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejak BP Migas dibentuk pada 2002 sampai dengan akhir 2012, pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN. Begitu pula saat institusi itu berubah menjadi SKK Migas.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012, BPK menemukan jumlah penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN pada 2012 mencapai Rp34,93 miliar.

“Penggunaan langsung pendapatan negara untuk kegiatan lembaga atau pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat (5),” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper