BISNIS.COM, JAKARTA—Empat pemerintah kabupaten di Provinsi Sumatera Barat diminta segera menerbitkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung, mengingat wilayah tersebut termasuk kelompok daerah rawan gempa di Indonesia.
Keempat kabupaten tersebut yakni Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Pasaman, dan Kepulauan Mentawai.
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto menjelaskan Sumatera Barat merupakan salah satu daerah rawan gempa di Indonesia karena letaknya yang berada pada jalur patahan Semangko, tepat di antara pertemuan dua lempeng benua besar, yaitu Eurasia dan Indo-Australia.
Menurutnya, aspek teknis dalam pembangunan gedung sangat penting tertuang dalam perda bangunan gedung guna meminimalisir risiko bencana, khususnya gempa bumi.
“Dalam membangun sebuah gedung, baik penggunaannya untuk publik maupun pribadi, agar memperhatikan IMB dan memiliki SLF [sertifikat laik fungsi], supaya bangunan tersebut tahan dan ramah gempa,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2013).
Seperti yang diketahui, dua gempa bumi pernah menyerang Sumatera Barat di yakni Gempa bumi pada 30 September 2009 dan Gempa bumi Kepulauan Mentawai pada 2010.