BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan merilis sistem perijinan wajib (mandatory) online Inatrade untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus perijinan.
"Sistem ini bertujuan memudahkan para pengusaha dalam membuat izin menjadi lebih sederhana, tertib, transparan, dan dapat diprediksi," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Rabu (3/7/2013).
Perizinan yang masuk dalam kategori wajib online antara lain Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk komoditas beras, jagung, kedelai, gula, tekstil, dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak.
Selanjutnya, Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
Selain itu, Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP) dan Persetujuan Impor (IP) untuk produk hortikultura, serta IT, IP, dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
"Sampai sejauh ini baru resmi 21 produk dari 65 produk. Pencapaian ini lumayan karena sudah termasuk tiga produk hortikultura, daging, dan ada juga tipe-tipe tertentu," ujarnya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi menjelaskan untuk mendapatkan hak akses Inatrade, pengajuan permohonan online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Berdasarkan data Kemendag hingga akhir 2012 sebanyak 2.786 perusahaan yang memiliki hak akses. Jumlah ini naik 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada Maret 2013 dan meningkat 14,8% menjadi 3.422 perusahaan.
Inatrade, Sistem Perizinan Wajib Online Diluncurkan
BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan merilis sistem perijinan wajib (mandatory) online Inatrade untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus perijinan."Sistem ini bertujuan memudahkan para pengusaha dalam membuat izin menjadi lebih sederhana, tertib,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Fatkhul Maskur
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
29 menit yang lalu
Transaksi Investor Kakap Jelang Pengumuman Dividen BCA (BBCA) di RUPS

2 jam yang lalu
Uncertainty Surrounds Blockchain Adoption
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
Menakar Kesiapan APBN untuk THR ASN 2025

4 hari yang lalu
Apakah Perusahaan Logistik Anda Sudah Tepat? Cek di Sini!

3 jam yang lalu
Syarat Driver Ojol Bisa Dapat THR Lebaran 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
