Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk akan melakukan perjanjian jual beli gas dengan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama untuk memenuhi kebutuhan sektor transportasi.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan perjanjian jual beli gas itu untuk mendorong program konversi bahan bakar minyak ke gas yang sedang dijalankan pemerintah. Dengan begitu, pihaknya dapat mempercepat pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas.
“Gasnya sudah ada, tetapi kan perlu perjanjian jual beli agar dapat dialirkan. Rencananya gas itu akan dialirkan ke wilayah Jabodetabek, Jawa Timur dan Palembang,” katanya di Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Susilo mengungkapkan perjanjian jual beli gas itu akan mengatur pengaliran 35 juta kaki kubik gas per hari (MMscfd) untuk SPBG. Diharapkan, hingga akhir tahun ini jumlah SPBG di Jabodetabek mencapai 40 unit.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Pengusaha Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan saat ini Pemerintah belum menetapkan margin untuk pengusaha dari pendistribusian BBG. Untuk itu, pihaknya mengusulkan margin sebesar Rp800 per liter setara premium agar mencapai keekonomiannya.
“Margin Rp800 per liter setara premium pas lah untuk pengembalian investasinya. Karena SPBG ini juga kan investasinya tidak membangun baru, melainkan menambah dispenser BBG di SPBU yang telah ada,” katanya.
Eri mengungkapkan lebih besarnya margin dari pendistribusian BBG dibandingkan dengan margin dari pendistribusian BBM jenis premium diperlukan, karena minimnya volume BBG yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya.
Saat ini saja, rata-rata konsumsi BBG di setiap SPBG hanya sekitar 3 ton per hari. jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan rata-rata konsumsi premium di setiap SPBU yang mencapai 17 ton per hari.