Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menegaskan akan tetap berpegang pada Peraturan pemerintah No 35/2004 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam menentukan perpanjangan kontrak Blok Masela di perairan Maluku.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan perpanjangan kontrak Blok Masela tidak boleh melanggar aturan yang ada. Untuk itu, pemerintah mendengarkan apa saja yang diperlukan Inpex sebagai pengelola blok itu.
“Peraturan Pemerintahnya harus kami pegang, nanti kami akan lihat bagaimana konsiderasinya. Bagi saya, aturannya harus tetap, dan tidak boleh dilanggar,” katanya di Jakarta, Sabtu (21/9/2013)
Wacik menuturkan pemerintah akan mengutamakan kepentingan nasional dalam perpanjangan blok yang dikelola perusahaan asal Jepang itu. Inpex harus menyatakan kesanggupannya untuk memberikan keuntungan lebih bagi negara, seperti alokasi gas untuk domestik yang lebih besar.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk memikirkan apakah akan memberikan perpanjangan kontrak sebelum waktu yang ditetapkan PP No. 35/2004. “Perencanaan mereka itu pada 2015 harus sudah ada kepastian apakah akan diperpanjang atau tidak, jadi masih ada waktu bagi kami untuk berpikir,” jelasnya.
Widhyawan Prawiraatmadja, Deputi Pengendalian Komersial Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengatakan kepastian perpanjangan kontrak Blok Masela sangat penting untuk segera diputuskan. Pasalnya, hal itu berkaitan langsung dengan kegiatan investasi Inpex di blok itu.
“Kepastian perpanjangan kontrak ini kan untuk ada kepastian investasi. Jika tetap habis pada 2008, maka investasi yang telah dikeluarkan Inpex dalam mengembangkan migas di blok itu belum kembali,” ujarnya.
Dia menyebutkan sebelumnya ada preseden, dimana Tangguh diperpanjang sejak lebih dari 10 tahun sebelum kontraknya habis. Hal itu disebabkan BP sebagai pengembang Tangguh telah memiliki head of agreement (HoA) dengan calon pembeli gas.
Untuk itu, pihaknya akan meminta arahan pemerintah, apakah mungkin Inpex Masela Ltd mendapatkan pengecualian seperti yang didapatkan BP. Apalagi, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menyarankan kepastian perpanjangan kontrak paling telat diputuskan akhir tahun ini.