Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri makanan olahan berbahan baku daging meminta pemerintah agar memperketat impor produk daging olahan karena mempengaruhi daya saing produk mereka.
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), mengatakan harga impor produk daging olahan lebih murah dibandingkan hasil olahan dalam negeri yang hanya mengandalkan impor bahan baku daging sapi dari Australia dan Selandia Baru.
"Kami ingin impor hasil daging olahan ini diperketat seperti halnya impor bahan baku daging, atau sebaliknya membuka lebih besar impor bahan baku, mengingat Indonesia kesulitan memperoleh daging sapi," katanya dalam konferensi pers, di Kementerian Perindustrian, Kamis (17/10/2013).
Keinginan para pelaku industri makanan olahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 84 Tahun 2013 yang diterbitkan bulan lalu.
Pada Pasal 9 disebutkan bahwa pemasukan daging, karkas, jeroan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), vesicular stomatitis (VS) dan swine vesicular disease (SVD) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging olahan dengan syarat: telah dipanaskan lebih dari 80 derajat Celsius selama 2-3 menit, dan berasal dari daging yang telah dilayukan sehingga pH daging di bawah 5,9.
Sebaliknya, pada Pasal 7 berisi tentang bahan baku daging yang masuk Indonesia dipersyaratkan harus bebas dari PMK. Sementara, Indonesia mengimpor produk daging olahan dari Malaysia yang menggunakan bahan baku daging dari India yang belum bebas PMK.
Pihaknya meminta Kemenperin agar melakukan koordinasi dengan Kementan, Kemendag dan pihak terkait untuk membahas regulasi tersebut guna kepentingan industri dalam negeri dan konsumen.
“Kami ingin pemerintah mengharmoniskan regulasi bahan baku dengan hasil olahan. Siap tidak siap, kita akan menghadapi pasar bebas, jangan sampai industri nasional mati dalam persaingan global," imbuhnya.
Faiz Achmad, Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kembali syarat daging olahan impor benar-benar aman, dan tidak mengancam industri dalam negeri.