Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 22 provinsi dari 34 provinsi di Tanah Air menunda penetapan upah minimum (UMP) 2014 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Inpres No. 9/2013 dan Permenakertrans No. 7/2013 pada 1 November 2013.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, 22 provinsi tersebut a.l. Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatra Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT. Seluruh dewan pengupahan provinsi sudah menyerahkan rekomendasi UMP 2014 kepada gubernur.
Adapun 12 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Banten dan Kalimanntan Selatan.
Sejumlah kalangan mengklaim aksi mogok nasional oleh buruh pada 31 oktober hingga 1 November 2013 menjadi penghambat penetapan UMP 2014.
Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, mengatakan aksi mogok kerja di sejumlah kawasan industri mengakibatkan terlambatnya UMP 2014 ditetapkan pada 1 November 2013.
“Aksi tersebut mengakibatkan sidang dewan pengupahan tidak memenuhi kuorum dalam menghasilkan penetapan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (1/11/2013).
Kuorum merupakan jumlah 2/3 peserta sidang yang hadir agar voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah.
Aksi buruh yang didasari pada perbedaan versi angka komponen hidup layak (KHL) tersebut, menurutnya, bisa dinegosiasikan saat sidang dengan dewan pengupahan.
Diketahui sesuai Inpres No. 9/2013 dan Permenakertrans No. 7/2013 tentang UMP, angka KHL menjadi salah satu komponen penentu besaran upah.
Pada aksi tersebut, kata Irianto, buruh terkesan tidak kooperatif pada penetapan UMP 2014. Kehadiran elemen buruh, sangat penting untuk pemenuhan kuorum sidang penetapan UMP 2014 oleh dewan pengupahan.
Sebagai contoh kasus penetapan UMP 2014 di DKI Jakarta, elemen buruh menolak hadir dalam sidang yang dilaksanakan selama 2 hari. Elemen buruh lebih memilih melakukan aksi demonstrasi menolak penetapan UMP 2014 yang telah disepakati. Bahkan, mereka mengancam menduduki Balaikota Jakarta untuk menolak penetapan UMP 2014.