Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kondisi kahar atau force majeure industri jasa konstruksi pada pertengahan bulan ini, mengingat kemerosotan yang terjadi di industri tersebut di luar kendali pemerintah dan para pelaku.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W. Husaini mengatakan para eselon satu kementerian terkait telah membicarakan persoalan tersebut dan berasumsi bahwa industri jasa konstruksi perlu diselamatkan.
Adapun kementerian yang terlibat di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
"Kami sudah rapat pada pekan lalu yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Perekonomian," katanya, Jumat (1/11/2013).
Selain pemberi kebijakan, instansi yang memiliki kepentingan juga turut disertakan yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan asosiasi konstruksi, seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).
Menurutnya, data yang dimiliki semua lembaga tersebut akan dipadukan untuk kemudian dicapai angka pasti mengenai kerugian dari pelemahan rupiah terhadap dolar AS yang menyebabkan kenaikan harga material.
Dia menyebutkan kenaikan harga bahan dasar konstruksi mencapai 15%-25%, sedangkan nilai proyek melonjak hingga 6%-12%.
"Setelahnya masalah-masalah tersebut akan dibahas di tingkat menteri untuk kemudian diambil suatu keputusan mengenai kondisi kahar tersebut," paparnya
Pemerintah Umumkan Force Majeure Industri Jasa Konstruksi
Industri jasa konstruksi dalam situasi force majeure mengingat kemerosotan yang terjadi di industri tersebut di luar kendali pemerintah dan para pelaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu