Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang terkena tiga pukulan telak menyusul tiga aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia selama 2013.
"Adanya kebijakan LTV atau loan to value, larangan KPR inden dan kenaikan BI rate atau suku bunga acuan) merupakan tiga pukulan yang telak bagi kami," kata Setyo Maharso, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), dalam jumpa pers terkait Musyawarah Nasional REI 2013, Rabu (20/11).
Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru LTV terkait penetapan besaran rasio pinjaman terhadap aset untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi yang diberikan kepada debitur.
BI menetapkan rasio LTV ditetapkan sebesar 70% atau bank hanya dapat memberikan kredit maksimal 70% dari nilai agunan atau nilai keseluruhan rumah tersebut.
Sementara larangan KPR inden adalah aturan yang melarang KPR secara inden atau melakukan transaksi jual beli rumah yang bentuk fisiknya belum terbangun, bagi bangunan untuk rumah kedua dan seterusnya.
Kenaikan BI rate atau suku bunga acuan dari 7,25% menjadi 7,5% juga memberikan hantaman yang kuat bagi sektor perumahan karena menurunkan daya beli konsumen untuk membeli rumah dari pengembang.
Setyo Maharso mengemukakan dengan adanya tiga pukulan telak itu tidak membuat pengembang berputus asa. "Pengusaha tidak boleh cengeng dan harus menghadapi tantangan baru ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan REI sebenarnya mengusulkan adanya dana alokasi yang dikhususkan bagi perumahan sekitar 1-2 persen dari keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut, ujar dia, antara lain berasal dari kebijakan yang menyebutkan 20% dana APBN untuk pendidikan dan 5% persen untuk kesehatan, tetapi tidak ada khusus perumahan.
Sebelumnya muncul pendapat bahwa aturan baru BI tentang larangan KPR inden untuk rumah kedua dan seterusnya dinilai tidak akan mempengaruhi konsumen kalangan atas.
"Kebijakan seperti itu akan berdampak lebih besar kepada properti kelas menengah ke bawah," kata Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto.
Menurut dia, hal tersebut karena kelas menengah adalah pihak yang biasanya membeli rumah tempat tinggal dengan menggunakan fasilitas KPR.
Sedangkan sektor residensial kelas atas, lanjutnya, biasanya tidak menggunakan KPR sebagai sumber utama pembiayaan tetapi menggunakan cara tunai atau bertahap.
REI: Pengembang Terkena Pukulan Telak 3 Aturan BI
Pengembang terkena tiga pukulan telak menyusul tiga aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia selama 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
5 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Aturan Kemasan Rokok Polos, Kemenkes Dituding Langgar Hak Konsumen
38 menit yang lalu
Jelang Natal, Mayoritas Harga Pangan Merangkak Naik
59 menit yang lalu