Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penetapan upah minimum dinilai perlu ditinjau kembali dengan menimbang beberapa aspek menyusul masih lemahnya dukungan terhadap sektor usaha yang kian berdampak pada daya saing industri di Tanah Air.
Direktur eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini mengatakan pemerintah perlu melakukan reorientasi atau peninjauan kembali terhadap kebijakan sistem pengupahan nasional.
Reorientasi kebijakan sistem pengupahan nasional, harus mengacu pada aspek pertumbuhan, daya saing ekonomi dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu dikaitkan dengan kebijakan ekonomi pendukung lainnya untuk menjaga daya saing industri di Tanah Air. Artinya jika ada kenaikan upah minimum yang harus dilakukan, maka pemerintah akan menyiapkan paket kebijakan pendukung untuk menahan kenaikan biaya non upah a.l. biaya energi, biaya bunga pinjaman dan biaya logistik.
Dengan pendekatan tersebut, lanjutya, urusan kebijakan sistem pengupahan tidak lagi menjadi domain Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, harus menjadi wewenang Kementerian Perekonomian.
“Pasalnya, reorientasi sistem pengupahan tersebut perlu ditopang dengan kebijakan industri dan penyediaan sarana publik,” katanya, Selasa (26/11/2013).