Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi meminta pemerintah membuat aturan yang lebih tegas dan transparan terkait mekanisme perpanjangan dan pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan (production sharing contract/PSC) blok migas di dalam negeri.
Lukman Mahfoedz, President Indonesia Petroleum Association (IPA), mengatakan perbaikan mekanisme perpanjangan kontrak diperlukan untuk menjaga produksi di blok migas. Apalagi, pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan produksi migas untuk memenuhi kebutuhan nasional.
“Saat ini memang sudah ada aturan yang mengatur waktu maksimal dan minimal untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, sayangnya belum ada aturan terkait batas waktu pemerintah merespon dan memutuskan perpanjangan kontrak itu,” katanya di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Lukman menuturkan mekanisme perpanjangan kontrak juga menjadi salah satu usulan yang disampaikan IPA kepada pemerintah dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi. Dengan begitu, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian sebelum melakukan investasi di blok migas.
Menurutnya, pelaku usaha selalu menginginkan peningkatan produksi dari blok migas yang dikelolanya, karena akan menguntungkan perusahaan. Untuk itu diperlukan masa transisi pengelolaan blok migas, sehingga dapat menjamin produksinya.