Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Kongkalikong di Proyek Kereta Cepat, KPPU Denda 2 Perusahaan

KPPU denda PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Rp4 miliar atas persekongkolan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, melanggar UU No. 5/1999.
Kereta Cepat (High Speed Train) yang menghubungkan Hong Kong dan China. Dok Wikipedia
Kereta Cepat (High Speed Train) yang menghubungkan Hong Kong dan China. Dok Wikipedia
Ringkasan Berita
  • KPPU menemukan persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, dengan denda total Rp4 miliar.
  • Kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) senilai Rp70,3 miliar.
  • Majelis Komisi memutuskan bahwa tindakan kedua perusahaan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, menghambat persaingan usaha yang adil dan transparan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp4 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo telah terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU). Adapun, nilai pengadaan sekitar Rp70,3 miliar.

"PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Dia menuturkan perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap CRRC (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender dan Anugerah Logistik (Terlapor II).

Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU, suku cadang, dan aksesori EMU Kereta Cepat Jakarta Bandung. Pengadaan ini mencakup seluruh kegiatan jasa setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta melalui jalur laut.

Dalam sidang yang dimulai sejak 13 Desember 2024, kedua terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur. Keduanya terlibat kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dalam proses pengadaan. Selain itu, memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memenangkan Terlapor II.

Majelis Komisi menilai kedua Terlapor melakukan perbuatan melawan hukum dengan persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Tindakan ini menghambat persaingan usaha karena pengadaan bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang mengakibatkan hilangnya potensi untuk mendapatkan harga yang kompetitif sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi memutuskan CRRC dan Anugerah Logistik masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro