Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) menunjuk tim kuasa hukum dari Yusril Ihza Mahendra & Law Firm untuk menyelesaikan sengketa hubungan industrial, setelah pemecatan 21 karyawan BUMN jasa kepelabuhanan itu.
Hal itu disampaikan Pengurus SPPI-II dalam konferensi pers bersama dengan Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra & Law Firm, hari ini.
"Yang menyangkut perselisihan hukum kami serahkan kepada kuasa hukum, saat ini," ujar Ketua Umum SPPI-II, Kirnoto, dalam jumpa pers, Rabu (18/12/2013).
Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra & Associate Agus Ab mengatakan yang paling mendesak adalah terkait dengan adanya rencana mogok kerja pekerja pelabuhan yang ada di 12 cabang pelabuhan, yang akan mempengaruhi kepentingan ekonomi nasional.
"Secara prinsip, kami kuasa hukum akan berusaha mencari jalan keluar yang terbaik dengan prinsip tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara,"ujarnya.
Terkait dengan pemecatan 21 pekerja Pelindo II/IPC juga menjadi persoalan hukum tersendiri karena hal itu sudah menyangkut hubungan industrial.
"Soal hubungan industrial itu juga bisa diselesaikan melibatkan para pemegang saham Pelindo II/IPC. Oleh karena itu, akan ada langkah-langkah khusus menangani kasus perselisihan ini," tuturnya.(K1)