Bisnis.com, JAKARTA - Aksi mogok pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI-II) yang di gelar 23-24 Desember 2013, kembali menuai korban.
Kali ini, 12 pegawai Pelindo II kembali dipecat oleh Direksi Pelindo II/IPC, yang dipimpin R.J. Lino.
Hal ini menambah daftar panjang jumlah pegawai yang menyatakan mengundurkan diri tetapi berujung pada pemecatan atau PHK karyawan Pelindo II yang dituangkan melalui surat Direksi Pelindo II/IPC.
"Surat pemecatan/PHK12 orang pegawai tersebut disampaikan Dirut Pelindo II kepada masing-masing pegawai yang bersangkutan kemarin, Senin 23 Desember 2013," ujar Mohammad Iqbal, Wakil Ketua SPPI-II kepada Bisnis pagi ini, Selasa (24/12/2013).
Dia menyebutkan, 12 pegawai yang dipecat gelombang kedua tersebut yakni; Capt. Effendi Abdullah (Koord. Madya Senior PMO Bid. Augmenting Bisnis Kantor Pusat), Machfudi (AVP CSR & Pemb. CSR Koord. Bidang Wilayah DKI Jkt), Pratiyoso Sayogi (AVP Engineering Support PKBL & CSR Kantor Pusat), Sudirna (ASM Property I).
Karyawan lainnya yang dipecat yaitu Firman Damanik (Kepala Bidang Pengurusan dan Penanganan Masalah Lahan Kantor Pusat), Sukirman (Asisten GM dan PFSO Cab. Cirebon), Dadan Ramdan (Manager Operasi), Kumaidi (Kepala Usaha Terminal Cab. Cirebon), Jun Delarosa (Asisten Manager PKBU Cab. Cirebon), Akbari Purwandono (Manager Properti Cabang Pelabuhan Tanjung Priok), Capt. Gerald Arthur Dungus (Manager Kepanduan Cab. Palembang), dan Hartono (Asisten GM dan PFSO Cabang Pelabuhan Banten).
Iqbal mengatakan direksi kembali membuat intimidasi dan ancaman kepada pekerja Pelindo II dengan mengeluarkan surat pemecatan (PHK) secara sepihak tersebut.
"Intimidasi kali ini cukup efektif dalam meredam aksi mogok hari kedua ini, sehingga pegawai yang semula berani mengambil sikap mogok terpaksa bekerja kembali," paparnya.
Dia mengatakan tindakan ini jelas-jelas melawan hukum mengingat Kuasa Hukum SPPI II Prof Yusril Ihza Mahendra telah melayangkan surat peringatan kepada Direktur Utama Pelindo II untuk tidak melakukan intimidasi, pemecatan sepihak saat permasalahan masih dalam proses hukum.
"Perbuatan Dirut Pelindo II tersebut merupakan pelecehan hukum dan SPPI II melalui melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kepada yang berwajib karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana," tandasnya. (K1)