Bisnis.com, JAKARTA—Filipina mengecualikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk Testliner Board asal Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan Departemen Perdagangan dan Industri Filipina (DTI) telah mengecualikan produk dengan kode HS 4805 meskipun BMTP diperpanjang untuk 3 tahun kedepan.
“Pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu kami menyampaikan keprihatinan kepada otoritas terkait di Filipina perihal bea masuk safeguard terhadap produk testliner board yang selama ini diekspor oleh perusahaan dengan skala relatif kecil dari Indonesia,” kata Bachrul dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (27/12/2013).
Pengenaan tindakan safeguard ini, lanjutnya, dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang pengenaan BMTP atas produk testliner board, di antaranya berasal dari Indonesia dengan besaran PHP 1,342 per metrik ton untuk periode 2010-2012.
Dalam menangani penyelidikan tindakan pengamanan ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan produsen/eksportir Indonesia untuk berkoordinasi dan memfasilitasi dalam melakukan pembelaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan BMTP pada 2010. Ekspor yang saat itu mencapai US$3,2 juta dengan volume sebanyak 8.000 ton menurun drastis pada 2012 menjadi US$1,9 juta sebesar 3.400 ton.
Namun demikian, pada periode Januari-September 2013 terjadi peningkatan hampir 300% dari periode yang sama tahun 2012.
"Dengan adanya pengecualian pengenaan BMTP ini, maka pengusaha Indonesia dapat kembali melakukan ekspor produk testliner board ke Filipina tanpa dikenakan BMTP,” pungkasnya.