Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim Remunerasi Kurangi Penyimpangan PNS

Pemerintah mengklaim kasus penyalahgunaan wewenang oleh birokrat menurun sejak program remunerasi dimulai 2008.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengklaim kasus penyalahgunaan wewenang oleh birokrat menurun sejak program remunerasi dimulai 2008.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pegawai negeri sipil kian takut menyimpang karena sistem pengawasan yang makin ketat sejak program reformasi birokrasi berjalan.

“Sekarang (penyalahgunaan wewenang) berkurang. Orang tidak seperti dulu lagi. Sekarang orang mau korupsi tengok kiri-kanan sudah luar biasa kejepitnya lho,” ujarnya, Senin (10/2/2014).

Pasalnya, lanjutnya, ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan jika menemukan transaksi keuangan PNS yang ganjil. Selain itu, ada mekanisme laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan whistle blower.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta ditangkapnya sejumlah pejabat negara karena tersandung kasus penyuapan. Kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuktikan program tersebut tak berbanding lurus dengan pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, program tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi Kementerian ESDM dimulai tahun lalu.

Fakta lainnya, pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai diciduk Bareskrim Polri karena diduga menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang. Sebagai catatan, Kemenkeu menerima remunerasi paling awal sejak 2008 bersama Mahkamah Agung dan BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sebelumnya pernah melansir pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan jenis perkara korupsi tertinggi yang ditangani lembaga itu, yakni 44% dari total kasus 2010. Jumlah itu meningkat menjadi 70% sepanjang 2012.

Hal itu selaras pula dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan 38% kerugian negara sepanjang semester I/2011 berasal dari pengadaan barang/jasa.

Dalam hal pelayanan publik, 14 dari 18 kementerian yang diobservasi Ombudsman, diganjar rapor kuning dan merah karena kepatuhan terhadap standar pelayanan publik masih buruk .


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper