Bisnis.com, BANDUNG--Sosialisasi pemerintah tentang kewajiban pemurnian pasir besi yang minim ke penambang-penambang kecil dikhwatirkan Kadin Jabar mengundang peluang asing.
Komite Tetap Kadin Jabar Bidang Pertambangan Tubagus Raditya mengatakan sejak penghentian aktifitas pasir besi di Jabar selatan beberapa waktu lalu, sampai saat ini proses sosialisasi terkait smelter belum dilakukan.
"Sosialisasi smelter oleh pemerintah sangat kurang, padahal tambang kecil butuh bimbingan soal teknik pemurnian konsentrat," katanya kepada Bisnis, Minggu (16/2).
Menurutnya, kelonggaran penerapan UU Minerba yang diberikan pemerintah selama 3 tahun pada pasir besi hanya menguntungkan pengusaha bermodal tebal.
Sementara untuk pemilik kegiatan penambangan (KP) skala kecil merugikan. "Mereka yang kuat modal pasti bisa bertahan, untuk KP-KP kecil ini akan sampai kapan?"
Setelah larangan ekspor dilakukan, menurutnya, saat ini KP-KP kecil terdampak secara keuangan. Ia menilai pembuatan smelter yang butuh biaya tinggi diprediksi akan merontokan usaha kecil pertambangan pasir besi di Jabar Selatan jika teknik tersebut tidak disosialisasikan. "KP kecil 3 tahun ke depan bisa kolaps dan mati," ujarnya.
Dia menambahkan yang membuat pihak Kadin cemas adalah rontoknya KP kecil ini akan mengundang penguasaan tambang rakyat oleh pemodal besar dan asing.
Pemerintah, menurutnya harus mengantisipasi agar hal ini tidak terjadi. "Ketika KP kecil sudah tidak bisa apa-apa, pengusaha asing masuk. Tambang kita dikuasai mereka."
Secara terpisah, Ketua Tim Analisis Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI,Faruk Muhammad menduga praktik eksploitasi penambangan pasir besi di Jabar selatan sudah disusupi campur tangan asing. DPD mendesak praktik ini untuk diusut dan ditertibkan karena contohnya sudah terjadi di Pulau Bima Sumbawa dan Lombok.
Menurut Faruk, jika memang ada pihak asing mendanai penambangan pasir besi di Jabar selatan, ia meminta Pemprov Jabar segera melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami mendukung Polda Jabar, bupati, wali kota untuk melanjutkan langkah penertiban dan penegakan hukum," katanya.
DPD sediri menyarankan agar izin yang sudah dikeluarkan juga tengah dalam proses kembali ditinjau ulang. Pemprov Jabar menurutnya harus bisa meningkatkan peran kontrol, karena perizinan ada di tangan daerah. "Provinsi harus mewaspadai gejala 'penggasingan' lahan-lahan oleh orang asing."
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menegaskan jika pihaknya sudah mewajibkan pada seluruh perusahaan tambang pasir besi untuk mengikuti aturan pemurnian yang ditetapkan pusat sebesar 58%. Ia mengaku agak kurang setuju dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah terhadap pasir besi.
"Saya cenderung tutup saja, kalau syarat konsentrat tidak dipenuhi, ya tutup saja," katanya.
Pemprov Jabar sendiri mendesak kabupaten/kota yang memiliki pasir besi untuk memperketak perizinan dan tidak main-main dengan proses penertiban yang dilakukan provinsi.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari kabupaten/kota yang ada penambangan pasir besi, keuntungan atau pendapatan dari ekplorasi alam tersebut ternyata sedikit. "Kabupaten/kota sudah ngeluh keuntungannya sedikit, malah bilangnya lebih banyak untung ke pusat."