Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan pertemuan konsultasi bilateral Indonesia-Pakistan di Forum Dispute Settlement World Trade Organization (DSB WTO) terkait gugatan Indonesia atas penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi Pakistan terhadap produk kertas Indonesias.
Pakistan telah melakukan penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai inkonsisten dengan aturan WTO. Pemerintah Indonesia membawa Pakistan ke forum Penyelesaian Sengketa WTO.
Tahap pertama yang dilakukan adalah konsultasi bilateral. Dalam konsultasi bilateral tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi bersama Duta Besar RI untuk WTO, Syafri A. Baharuddin menyampaikan protes Indonesia atas penyelidikan oleh Pakistan yang telah memakan waktu lebih dari ketentuan WTO sehingga merugikan ekspor Indonesia.
Tindakan Pakistan telah menyebabkan opportunity loss dari ekspor kertas Indonesia sebesar USD1 juta per bulan sejak November 2011 hingga saat ini. Kepala Delegasi Pakistan adalah Duta Besar Pakistan untuk WTO, Shahid Bashir.
Dalam pertemuan tersebut, otoritas Pakistan yang diwakili langsung oleh Director General of National Tariff Commission Pakistan, Khizar Hayat menyatakan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bilateral.
Pemerintah Indonesia melakukan persiapan dengan konsultan Advisory Centre on WTO Law (ACWL) yang diwakili langsung oleh Executive Director ACWL, Niall Meagher dan tim.
Menurut ACWL, Pakistan telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas terhadap aturan WTO. Bila secara bilateral tidak selesai, disarankan untuk melanjutkan ke tahap Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Tim Delri dan Tim Legal ACWL membahas tindak lanjut hasil konsultasi bilateral Indonesia–Pakistan di forum DSB WTO.