Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan masih ada tiga perusahaan yang belum menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak karya.
Perusahaan berlisensi Perjanjian Karya Pertambangan dan Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) itu adalah PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Batubara Selaras Sapta, dan PT Intitirta Prima Sakti.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara ESDM Edi Prasodjo membenarkan ketiga perusahaan tersebut belum menyepakati seluruh poin renegosiasi yang ditawarkan pemerintah. "Iya tiga perusahaan itu belum sepakat seluruh poin renegosiasi," ujarnya Senin (10/3/2014).
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengungkapkan ada 83 perusahaan yang masih dalam proses renegosiasi. Perusahaan itu jelasnya berlisensi Kontrak Karya dan PKP2B.
Dengan demikian, dari 112 perusahaan tambang berlisensi KK dan PKP2B, satu perusahaan diterminasi yakni PT Koba Tin, 25 perusahaan telah teken MoU, tiga perusahaan tidak sepakat, dan 83 perusahaan masih dalam proses renegosiasi.