Bisnis.com, JAKARTA—Komite Ekonomi Nasional (KEN) mengharamkan pemerintah untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pembangunan proyek infrastruktur yang bersifat komersial.
Ketua KEN Chairul Tanjung mengatakan pengembangan infrastruktur transportasi menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemerintah.
Menurutnya, nilai APBN yang terbatas setiap tahun membuat pemerintah harus selektif dalam membiayai setiap proyek yang akan dibangun.
“Pemerintah sering terpancing untuk pembangunan proyek yang bersifat komersial, seperti bandara atau pelabuhan. Serahkan saja lah itu ke dunia usaha. Pemerintah kan punya BUMN,” tuturnya dalam acara Sosialisasi Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2015-2019 di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dia menilai lebih penting bagi pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur yang tak tersentuh investor swasta sebelumnya.
Oleh karena itu, KEN mendorong pemerintah menggunakan APBN untuk membangun bandara perintis, pelabuhan kecil, dan pembangunan transportasi jalan di daerah terpencil yang memang untuk kepentingan masyarakat.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengucurkan APBN senilai Rp4 triliun dari total kebutuhan Rp8 triliun untuk mengembangkan kapasitas Bandara Soekarno-Hatta yang notabene adalah bandara komersial dan dikelola PT Angkasa Pura II (Persero).
Bahkan, rencananya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus agar penggunaan APBN ini bisa dilakukan.
“Pemerintah harus fokus pada pendidikan, kesehatan, dan program lain yang bisa membuat masyarakat maju,” tuturnya.