Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Garuda Indonesia Digugat Karyawan

Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk menggugat maskapai penerbangan tersebut senilai Rp50,17 miliar lantaran sempat diberhentikan secara sepihak.
PT Garuda Indonesia/JIBI
PT Garuda Indonesia/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA -Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk menggugat maskapai penerbangan tersebut senilai Rp50,17 miliar lantaran sempat diberhentikan secara sepihak. 
 
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan Tomy Tampati karena pernah di-PHK oleh Garuda pada 2008. "Klien saya pengurus serikat kerja. Perkaranya sempat di PHI [Pengadilan Hubungan Industrial] dan kasasi di MA [Mahkamah Agung]. Kami menang di kasasi," ujar kuasa hukum penggugat Randy A. P. Sibarani dari Law Firm Nasrullah Nawawi & Rekan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4). 
 
Dia mengungkapkan meski sekarang kliennya sudah kembali diaktifkan dan bekerja di Garuda setelah MA memenangkan mereka, pemberhentian sepihak itu telah menimbulkan kerugian materil maupun imateril. Pihaknya meminta ganti rugi materil Rp176 juta dan imateril Rp50 miliar. 
 
Menurut Randy, putusan kasasi di MA keluar pada 2011 dan menyatakan adanya union busting. Adapun salah satu dalil yang menjadi dasar gugatan adalah Pasal 28 jo Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. 
 
Dia mengungkapkan alasan Garuda memberhentikan kliennya yaitu lantaran Tomy tidak masuk kerja selama 10 hari. Padahal, saat itu dia sedang merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen perusahaan. Selain itu, pihak yang mengeluarkan surat PHK Tomy adalah orang yang tengah berunding dengannya mengenai PKB. 
 
Dalam berkas gugatan Nomor 127/PDT.G/2014/PN.JKT.PST yang diperoleh Bisnis, Selasa (22/4), Tomy tidak hanya menggugat perusahaan pelat merah tersebut. Selain Garuda yang menjadi tergugat I, dia menyertakan Emirsyah Satar selaku direktur utama Garuda sebagai tergugat II, Achirina selaku mantan direktur personalia dan umum Garuda sebagai tergugat III, Muhammad Yanuar selaku mantan Vice President Personalia Garuda sebagai tergugat IV, Insan Nurcahyo selaku Vice President Accounting Garuda sebagai tergugat V, dan Ari Yunarwanti selaku General Manager Personalia Garuda sebagai tergugat VI. 
 
Ketika di-PHK, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer (SFRO) dan menjadi wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA). Penggugat mengklaim sebagai anggota serikat pekerja yang aktif. 
 
Menurut Tomy, pihak perusahaan berusaha menghalang-halangi perannya di serikat karyawan dengan melakukan mutasi serta memberhentikan dirinya secara sepihak. PHK tersebut juga diklaim turut menjadi penyebab orang tua dan mertua penggugat sakit sebelum akhirnya meninggal. 
 
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan penggugat tapi juga keluarganya. Para tergugat dipandang melakukan perbuatan melawan hukum dengan dasar Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata. 
 
Sidang hari ini merupakan sidang perdana dan tidak dihadiri oleh para tergugat. Pihak Garuda pun belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat dan telepon dari Bisnis belum dibalas oleh Corporate Secretary Garuda Ike Andriani. 
 

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Suwanto ini bakal kembali dilanjutkan 3 minggu ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper