Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengusulkan industri jasa konstruksi membentuk badan arbitrase konstruksi.
"Bursa dan komoditas saja sudah punya, bahkan asuransi juga ada, industri jasa konstruksi seharusnya punya," ujar Hikmahanto dalam diskusi yang diselenggarakan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Rabu (23/4/2014).
Menurut Hikmahanto, industri jasa konstruksi membutuhkan badan arbitrase khusus agar sengketa yang terjadi bisa diselesaikan melalui badan ini. Apalagi pembentukan badan ini tidak mewajibkan harus diisi oleh yang bergelar sarjana hukum sebagai pengurusnya.
Selama ini penanganan sengketa di industri jasa konstruksi masih ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun keberadaan badan ini dinilai belum mampu menangani sengketa pelaku jasa konstruksi yang cukup rumit.
Wacara pembentukan badan arbitrase konstruksi muncul terkait kebutuhan adanya perlindungan bagi industri jasa konstruksi nasional menghadapi sengketa kontrak pekerjaan.
Dengan adanya badan arbitrase khusus ini, kalangan kontraktor tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan kontrak pekerjaannya.