Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan
Pedagang memasarkan perlengkapan ibadah muslim melalui siaran langsung platform media sosial di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (28/3)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Pasaalnya, wacana tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti, kebijakan ini perlu dikaji ulang.

Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut, lantaran hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah [pajak] itu kan,” kata Chusnunia, mengutip laman DPR RI, Minggu (6/7/2025).

Komentar senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Menurutnya, penghasilan para usaha mikro belum tentu memiliki profit mengingat pelaku usaha ini sebagian besar berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah agar tidak membebani para pelaku UMKM, dengan wacana tersebut.

“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” ujar Novita.

Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Jika tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak, dia khawatir pelaku UMKM sulit bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan ini justru membuat angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial lainnya di Tanah Air semakin meningkat.

“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli sebelumnya menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

“Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).   

Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.  

Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. 

Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.   

Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper