Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian meyakini sertifikat Identifikasi Geografis (IG) akan meningkatkan daya saing pengusaha di sektor agribisnis untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 sekaligus membuka pasar internasional di kawasan lain.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia menjelaskan pelaku usaha dan pemerintah daerah potensial IG perlu segera mendaftar dan menempuh sertifikasi ini, dan kementerian tidak akan segan untuk memfasilitasi proses tersebut.
Sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang kemudian diturunkan menjadi PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, skema sertifikasi IG dipegang dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan posisi Kementan hanya sebagai fasilitator.
Dia menjabarkan, pihaknya juga telah melakukan pembinaan ke pemda mengenai peluang produk-produk berpotensi GI. Hal ini, kata Yusni, dapat mempercepat proses sertifikasi karena pengajuan pemda bisa dilakukan melalui dinas pertanian setempat dan mendapat penguatan dari kementerian.
“Rata-rata prosesnya memakan waktu 3 bulan, yang agak susah itu antara lain penetapan batas wilayah diantara masyarakat sendiri. Masa berlaku selamanya, kecuali ada sengketa, tidak akan dievaluasi,” jelasnya.
Namun, Yusni menjabarkan bahwa proses mendapatkan sertifikasi juga bisa sangat dinamis, antara lain apabila pemohon tidak mempersiapkan dokumen dengan lengkap, maka proses bisa mengalami pengulangan atau malah batal.