Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan proyek jalan tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak harus didahului dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
"Kenapa? Karena jalan tol itu kan ada di dalam RTRW dan Tata Ruang Provinsi Gerbangkertosusilo yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazaly, Senin (5/5/2014).
Dia mengharapkan Pemerintah Kota Surabaya dapat segera mengeluarkan keputusan mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Pasalnya hingga kini, belum ada surat ataupun pernyataan secara eksplisit mengenai penolakan proyek tersebut.
"Belum ada amanat apa-apa. Jadi statusnya saat ini hold," katanya.
Gani menyampaikan Jika kondisi ini terus berlangsung dan proyek tersebut dibatalkan, maka hak konsesi PT Margaraya Jawa Tol akan hilang.
PROYEK TOL WARU: Jika Dihapus, Pemkot Surabaya Harus Revis RTRW
Penghapusan proyek jalan tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak harus didahului dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Yusran Yunus