Bisnis.com, JAKARTA--Sektor perumahan nasional dinilai memerlukan reformasi kelembagaan dan regulasi dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
“Tanpa ada MEA pun, sudah perlu dipikirkan mulai sekarang bahwa sektor perumahan perlu ada reformasi. Jika tidak ada persiapan, kita semakin jauh ketinggalan [dari negara lain],” ungkap Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesa (REI) kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Dia menjelaskan sektor roperti memerlukan seperangkat aturan yang komprehensif, di samping memperkuat sektor pendanaan dan sumber daya manusia untuk bersaing dengan negara lain.
Selain itu, sambungnya, diperlukan semacam penyederhanaan birokratis lintas lembaga pemerintahan dalam mengembangkan sektor perumahan.
“Ada 19 kementerian yang terkait. Perlu ada satu visi, satu ketentuan yang lebih jelas, tanpa harus ada melalui sebegitu banyaktahapan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Eddy menyatakan REI saat ini juga tengah berupaya menyusun roadmap khusus sektor perumahan untuk memberikan gambaran pemecahan bagi berbagai permasalahan perumahan nasional.