Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan undang-undang tabungan perumahan rakyat (Tapera) dinilai mendesak direalisasikan dalam menghadapi kondisi kelangkaan hunian (backlog) di Indonesia.
“Tapera sangat diperlukan saat ini,” ungkap Eddy Hussy, Ketua DPP Persatuan perusahaan Realestat Indonesia (REI), di sela-sela media visit ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (12/5/2014).
Eddy menyatakan dengan jumlah penduduk yang sudah mencapai 250 juta, Indonesia belum memiliki fasilitas pembiayaan perumahan jangka panjang.
Kita, jelasnya, harus belajar dari negara tetangga Singapura yang mampu mengatasi permasalahan penyediaan papan dengan lembaga perbankan khusus perumahan, yakni Central Provident Fund (CPF).
“Lihat Singapura dengan CPF. Hanya kita yang belum punya, padahal jumlah penduduk sudah 250 juta,” imbuhnya.