Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabinet Prabowo Usul Iuran Tapera jadi Sukarela, Undang-Undang Segera Direvisi?

Menteri PKP Maruarar Sirait hendak mengusulkan implementasi penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sukarela
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait hendak mengusulkan implementasi penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sukarela.

Maruarar yang juga akrab disapa Ara tersebut bahkan menyebut telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi [ke Presiden Prabowo]. Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, (PKP) Haryo Bekti Martoyoedo mengamini hal itu. Namun, dia tak dapat memastikan kapan pemerintah segera melakukan revisi regulasi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tepera tersebut.

Pasalnya, tambah Haryo, saat ini pemerintah tengah terlebih dahulu menunggu proses pengujian materil atau Judicial Review terhadap UU tersebut rampung dilakukan.

“Kita kan enggak tau [apakah akan revisi UU atau tidak]. Tunggu ini, tunggu hasil MK kan ada Judicial Review kan pokoknya tunggu saja” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, terdapat dua gugatan ke MK soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pertama, pada Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangandan Ricky Donny Lamhot Marpaung. 

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Salah satu gugatan itu meminta agar kepesertaan masyarakat pada Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban. 

Sementara itu, Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2016 yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, para pekerja semula ditetapkan bakal ditarik iuran simpanan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper