Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memperkirakan keputusan untuk memberikan kepastian kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara terkait renegosiasi kontrak karya (KK) bisa dilakukan pekan depan dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan awalnya sidang kabinet terbatas dilakukan pada Jumat (6/6/2014). Namun, lantaran saat ini Presiden SBY tengah berada di Batam, pertemuan tersebut dibatalkan. Pertemuan dengan presiden dilakukan setelah pemerintah bersama kedua perusahaan tambang tersebut melakukan negosiasi panjang terkait beberapa hal dari enam poin renegosiasi kontrak karya (KK), salah satunya terkait dengan bea keluar.
“Maka Chairul Tanjung sebagai Menko Perekonomian akan melaporkan hasil perundingan ke sidang kabinet terbatas untuk mendapatkan keputusan dari pemerintah. Saya perkirakan keputusan bisa minggu depan, karena hari ini batal,” kata Hidayat di Kemenperin, Jumat (6/6/2014).
Adapun, negosiasi dengan Freeport, kata Hidayat, saat ini belum bisa tuntas karena Freeport mengkaitkannya dengan upaya perpanjangan kontrak. “Sementara ini bukan kewenangan pemerintah sekarang karena menurut UU, itu bisa diperpanjang sebelum kontrak berakhir pada 2021, artinya baru bisa diajukan pada 2019. Ini yang sedang dicari formulanya, kami mengatakan sepanjang disepakati oleh pemerintah yang akan datang.”
Pada sisi lain, terkait izin ekspor, Hidayat mengatakan izin ekspor dikaitkan dengan kepastian perusahaan membangun smelter. Kepastian diwujudkan dengan persyaratan pembayaran uang jaminan sebesar 5%. Secara logika, izin ekspor bisa diberikan ketika uang jaminan 5% dari total investasi smelter masuk ke rekening pemerintah.
“Itu nanti Kementerian ESDM memberikan rekomendasi kepada Kemendag. Setelah dilihat pembangunan smelter berjalan sesuai rencana dan sudah menyetor 5%, maka surat izin ekspor bisa diterbitkan.”
Perlu diketahui, sejak 12 Januari pemerintah mengenakan bea keluar progresif dengan besaran mulai 20% terhadap konsentrat tembaga, konsentrat bijih besi, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, dengan kadar tertentu yang diatur dalam PMK No. 6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Penerapan tarif itu serta-merta membuat perusahaan tambang mogok ekspor sekalipun telah memproduksi mineral olahan yang diperbolehkan pemerintah untuk dikapalkan.