Bisnis.com, CISARUA--Asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) menolak penerapan dokumen pentarifan tunggal (single billing) terhadap kegiatan penanganan bongkar muat kargo jenis curah dan breakbulk atau non kontainer di seluruh pelabuhan.
Adapun single billing untuk penanganan bongkar muat kontainer, APBMI tidak keberatan.
Penolakkan single billing bongkar muat barang non kontainer itu diputuskan secara aklamasi melalui rapat pleno sesi pertama yang di pimpin Wakil Ketua Umum DPP APBMI, H.M.Fuadi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI 2014 yang diikuti 10 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 5 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Cisarua, Kamis (12/6/2014).
APBMI menilai, implementasi single billing bongkar muat non kontainer di pelabuhan hanya merujuk pada rekomendasi lembaga Ombudsman untuk menekan dwelling time dan efisiensi logistik yang menurut kajian asosiasi tersebut tidak didasari fakta dan kondisi lapangan yang riil.
"Kalau layanan kontainer bisa di terapkan single billing di pelabuhan, tetapi untuk breakbulk maupun kargo curah (non kontainer) tidak bisa dilakukan karena bersifat business to business antara cargo owners dan PBM,karenanya kami menolak secara tegas," ujar Fuadi.
Dia mengatakan, salah satu alasan penolakkan single billing non kontainer di pelabuhan karena selama ini PBM yang menalangi terlebih dahulu seluruh biaya bongkar muat di pelabuhan hingga barang tersebut sampai ke pabrik tujuan.
APBMI Tolak Single Billing Non Kontainer di Pelabuhan
Asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) menolak penerapan dokumen pentarifan tunggal (single billing) terhadap kegiatan penanganan bongkar muat kargo jenis curah dan breakbulk atau non kontainer di seluruh pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium