Bisnis. com, BOGOR--Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) hasil Munaslub Semarang 2013, mengeluarkan lima rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah dan seluruh instansi terkait di pelabuhan.
Kelima rekomendasi itu dicetuskan usai penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APBMI, yang digelar di Cisarua-Bogor,hari ini, Kamis (12/6/2014).
Ketua Umum DPP APBMI hasil Munaslub Semarang, Sodik Harjono mengatakan kelima rekomendasi itu telah melalui musyawarah seluruh anggota PBM dalam Rakernas.
Kelima rekomendasi itu adalah: pertama, APBMI akan mendorong percepatan terbitnya Permenhub pengganti KM.Menhub No.14/2002 tentang tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
Kedua, dermaga curah yang di operasikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo agar dapat digunakan lagi bagi setiap perusahaan bongkar muat yang memiliki penunjukkan dari pemilik barang.
Ketiga, Menolak secara tegas rencana pemberlakuan single billing layanan bongkar muat kargo curah/breakbulk (non kontainer) yang merupakan rekomendasi ombudsman di seluruh pelabuhan Indonesia.
Keempat, seluruh DPW/DPC APBMI agar berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan/Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam rangka terlaksananya tarif jasa kepelabuhanan sesuai amanat Permenhub 15/20014, dan selanjutnya melaporkannya kepada Ketua Umum APBMI.
Kelima, BUP Pelindo agar tidak melakukan kegiatan usaha bongkar muat barang, karena melanggar PP No.20/2010 tentang Angkutan di Perairan, dan KM No.14/2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.