Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua I Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi), Achmad Hanafiah menyatakan perpanjangan kemudahan untuk konversi SBU dari model lama ke bentuk baru harus melindungi para pengusaha konstruksi yang berukuran kecil.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Gapensi hingga penutupan jadwal konversi pada 30 juni malam, baru 36% pengusaha konstruksi yang melakukan konversi SBU/SKAnya. "Totalnya baru sekitar 47.000 perusahaan," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (1/7/2014).
Dari perusahaan yang ada, 90% di antaranya merupakan perusahaan kecil, sehingga pemberlakuan sertifikasi yang dilakukan kementerian justru memberatkan usaha kecil karena membuat ruang gerak perusahaan lebih sulit.
Sempit ruang gerak ini di antaranya karena adanya persyaratan agar terdapat rekam kontrak 10 tahun terakhir. "Ada anggota kami yang mengajukan sertifikasi dengan membawa data setinggi 1,2 meter, apa ini perlu," tanya Achmad.
Untuk itu, dia menyarankan agar kemudahan bagi usaha kecil seperi cukup melampirkan kontrak kerja 2 tahun terakhir dalam pengurusan SBU baru ataupun perpanjangan.