Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) bertindak kreatif menyikapi kenaikan tarif dasar listrik yang menyumbang 20%-30% biaya produksi.
Menurut Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum, Tamin M Zakaria Amin, PDAM sebagai perusahaan monopoli seharusnya tidak menjadikan tarif sebagai satu-satunya solusi untuk meningkatkan kinerja.
"PDAM dapat menekan kehilangan airnya," tutur Tamin kepada 'Bisnis' Rabu (2/7/2014). Kehilangan air bersih ini pada banyak PDAM masih sangat besar bahkan hingga diatas 40% dari air bersih yang dialirkan.
Tindakan sederhana seperti penggantian meteran pelanggan yang sudah tua dan rusak menurut Tamin, dapat menekan kehilangan air dan menambah sumber pendapatan PDAM.
"Asalkan mengikuti RPKP yang sudah disusun, maka restrukturisasi tidak akan terganggu," jelasnya.
Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) merupakan dokumen panduan kerja bagi perusahaan air minum yang sudah disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyehatkan perusahaan air minum milik pemerintah daerah ini dan membayar hutang ke negara.
Restrukturisasi PDAM Tidak Terganggu Penaikan Tarif Listrik
Pemerintah meminta Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) bertindak kreatif menyikapi kenaikan tarif dasar listrik yang menyumbang 20%-30% biaya produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

42 menit yang lalu
Beda Arah Bank Sentral Global Respons Eskalasi Perang Dagang

2 jam yang lalu
Kadin Sebut Jakarta Masih Jadi Magnet Urbanisasi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
