Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MINUMAN BERALKOHOL: Pemerintah Terbitkan Aturan Pengendalian dan Pengawasan

Perusahaan minuman berakohol wajib menyampaikan data kegiatan industri kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setiap dua kali dalam setahun.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan minuman berakohol wajib menyampaikan data kegiatan industri kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setiap dua kali dalam setahun.

Penyampaian laporaan dilakukan setiap semester dengan ketentuan, pada semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya 15 Juli tahun berjalan. Sedangkan semester II per 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya 15 Januari tahun berikutnya.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.63/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Mutu Industri Minuman Berakohol yang diundangkan pada 4 Juli 2014. Aturan tersebut berlaku saat aturan tersebut diundangkan. Adapun aturan ini merupakan revisi dari Permen No.71/2012.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan dengan diterbitkannya aturan ini, kegiatan produksi industri minuman berakohol akan lebih teratur dan terdata.

Nantinya, data kegiatan industri yang diserahkan kepada Dirjen akan ditembuskan kepada Kepala BKPM, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

“Jadi mengatur semuanya, soal kapasitas, kemudian kalau ada yang pindah lokasi, pergantian kepemilikan saham, itu diawasi dan dilaporkan,” kata Panggah di Kemenperin, Selasa (22/7).

Panggah mengatakan ada beberapa hal yang menjadi poin dalam beleid tersebut.

Perlu diketahui, sesuai dengan pasal 1 Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal disebutkan bahwa industri minuman berakohol dikategorikan tertutup untuk investasi baru.

Adapun dalam permen terbaru disebutkan bahwa investasi bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu.

Dijelaskan bahwa perluasan untuk penambahan kapasitas hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan industri minuman berakohol yang merealisasikan 100% lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam izin usaha yang dimiliki.

Kemudian, perusahaan harus diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Dirjen Kemenperin.

Adapun izin usaha diterbitkan dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari dirjen.

Kemudian, izin usaha industri dan perubahan izin usaha industri diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal berdasarkan Permen yang mengatur pendelegasian kewenangan pemberian izin sesuai dengan rekomendasi dari dirjen dengan tembusan disampaikan kepada dirjen dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

“Jadi ini memang untuk perusahaan eksisting saja untuk ekspansi. Lokasi bisa di mana saja, asal daerah setuju. Kondisi tiap daerah beragam, ada yang setuju dan ada yang tidak,” jelas Panggah.

Dalam aturan juga disebutkan, perusahaan industri minuman berakohol yang telah memeroleh izin usaha industri dan perubahan izin usaha industri yang selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, izin usaha industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan dilakukan oleh Kepala BKPM.

Sementara itu, mengenai pembinaan dan pengawasan industri minuman berakohol paling sedikit dilakukan terhadap aspek perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu minuman berakohol.

Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Dirjen dan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bagi perusahaan industri minuman berakohol yang melanggar ketentuan dalam Permen ini akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper