Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan pelarangan produksi dan konsumsi minuman berakohol di dalam negeri sangat sulit diterapkan.
Perlu diketahui, DPR berkeinginan untuk memperketat peredaran minuman beralkohol. Keinginan tersebut telah diinisiasi dalam sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Adapun pengetatan dan perlarangan ditujukan untuk kegiatan produksi dan konsumsi.
Nantinya, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minuman berakoho dengan kadar alkohol di atas 1%. Bagi yang ketahuan memproduksi minuman berakohol akan dikenakan sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara mereka yang mengonsumsi minol diancam hukuman bui paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan usulan tersebut masih cukup jauh untuk dibicarakan. “Kalau dilarang ya bagaimana, yang butuh banyak, daerah pariwisata bagaimana nanti,” tegas Panggah di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Dia menilai, pada faktanya, konsumsi dan produksi minuman berakohol tidak bisa dilarang. Meski demikian, kata Panggah, pihaknya belum memberikan sikap secara resmi. “Bukan menolak, faktanya itu sulit.”