Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Dwelling Time, Pelabuhan Tujuan Impor Produk Tertentu Ditambah

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No.36/2014 tentang perubahan kedua atas Permendag No.83/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu. Sebelumnya telah terjadi perubahan melalui Permendag No.61/2013.
Bongkar muat peti kemas di pelabuhan/Bisnis
Bongkar muat peti kemas di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No.36/2014 tentang perubahan kedua atas Permendag No.83/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu. Sebelumnya telah terjadi perubahan melalui Permendag No.61/2013.

Di dalam revisi permendag tersebut, terdapat penambahan pelabuhan laut Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor untuk produk tertentu seperti makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.

 Sementara itu, pelabuhan Cikarang Dry Port (CDP) Bekasi juga ditambahkan untuk semua komoditas produk tertentu.

 “Perubahan itu ditetapkan setelah kunjungan langsung ke lapangan, serta hasil rakor yang dipimpin oleh menko perekonomian dan jajaran menteri terkait,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Senin (4/8/2014).

Dengan ditambahkannya CDP sebagai salah satu pelabuhan tujuan impor, diharapan dwelling time di Tanjung Priok dapat berkurang.

BPOM juga mengusulkan poin penambahan kewajiba ketentuan yang harus diverifikasi oleh surveyor di pelabuhan muat, yaitu surat pemberitahuan notifikasi atau surat persetujuan izin edar untuk produk tertentu yang dipersyaratkan.

“Selain  itu, BPOM juga mengusulkan perubahan heading komoditas, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penambahan sembilan kode HS untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan.”

 Kemendag memberikan masa tenggang penerapan permendag yang baru tersebut agar importir dapat melengkapi laporan kepabeanan untuk sembilan komoditas tersebtu sampai dengan 1 Oktober. Permendag itu sendiri mulai berlaku per 8 Juli 2014.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper