Bisnis.com, JAKARTA -- Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan penambahan Cikarang Dry Port (CDP) dan Pelabuhan Bitung sebagai pintu masuk baru untuk impor produk tertentu tidak ditujukan secara khusus untuk mengurangi waktu tunggu (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Susiwijono Moegiarso mengungkapkan tujuan utama pengaturan tersebut sebenarnya untuk membatasi impor komoditas tertentu dan meningkatkan pengawasannya
“Sebenarnya Permendag 36 itu tidak langsung terkait dengan urusan dwelling time, karena tujuannya lebih kepada bagaimana mengatur, membatasi, dan mengawasi impor produk tertentu atau barang-barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Kamis (14/8/2014).
Menurutnya, Permendag itu justru tidak ditujukan dalam konteks pengurangan dwelling time, dengan memindahkan beban Priok ke pelabuhan lain. Pasalnya, bukan hanya Tanjung Priok yang dituntut agar waktu tunggunya rendah, tapi semua pelabuhan laut dan udara.
Namun demikian, dia mengaku hingga saat ini pihak DJBC di Dit P2 dan Dit TK belum menerima surat pemberitahuan pemberlakuan Permendag No.36/2014 dari menteri perdagangan kepada menteri keuangan. “Akhirnya, petugas Bea Cukai di lapangan belum bisa melaksanakan [pengawasan sesuai dengan] Permendag tersebut.”
Sebagai informasi, berdasarkan Permendag No.83/2014, yang termasuk ke dalam impor produk tertentu antara lain makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmentik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak.