Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengumumkan bea keluar (BK) minyak sawit mentah untuk periode Oktober bakal diturunkan hingga ke level 0%, menyusul tren krisis harga minyak nabati dunia yang belum dapat direm sejak kuartal I/2014.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengungkapkan BK crude palm oil (CPO) bulan depan praktis akan nihil dari posisi September sebesar 9%, karena harga CPO di pasar dunia kemungkinan besar akan terpelanting di bawah ambang US$750/ metrik ton.
“[BK CPO] untuk Oktober 2014 akan 0% karena harganya turun,” ungkapnya ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (23/9). “Kita sudah advance [soal antisipasi pergerakan harga CPO], sudah antisipasi.”
Bayu, meskipun demikian, mengaku belum melihat langsung hasil rapat penentuan BK CPO untuk periode berikutnya. “Tapi ada kemungkinan [BK-nya] rendah banget sampai nol,” tegasnya.
Dengan terjun bebasnya level BK CPO ke level nihil, dia yakin produk CPO ekspor Indonesia akan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan produk sejenis pesaingnya dari Malaysia.
Pasalnya, sebut Bayu, BK untuk produk CPO dan turunannya asal Malaysia sudah lebih dulu nol persen. Hal tersebut menjadikan CPO Indonesia sulit berkompetisi dengan milik negeri jiran di tengah pelemahan harga internasional.
“[BK CPO] Malaysia kan sudah nol, dan dia juga hanya satu bulan, September dan Oktober. Oktober nanti [penihilan BK CPO Malaysia] akan berakhir,” jelasnya.
Sekadar gambaran, sampai saat ini produk CPO RI dinilai kalah bersaing dibanding Malaysia akibat faktor perbedaan besaran BK. Di negara beribu kota Kuala Lumpur itu, BK CPO dapat ditekan dari 8% ke 4% ketika harga minyak sawit menyentuh ambang batas 2.250 ringgit.
Bahkan, Pemerintah Malaysia tidak ragu untuk menghapus BK ketika harga CPO terpeleset di bawah ambang batas psikologis. Hal tersebut menjadikan harga CPO asal Malaysia lebih murah dibanding Indonesia.
Yang terjadi di Tanah Air, sampai saat ini pemerintah masih menetapkan BK sebesar 9% kendati harga CPO telah bergejolak pada kisaran ambang batas harga yang ditetapkan pemerintah senilai US$750/ton sesuai dengan PMK No.75/2012.
Dengan adanya perbedaan besaraan BK yang menyebabkan persaingan harga tersebut, pasar CPO Indonesia di berbagai pasar utama seperti India dapat terancam. Oleh karena itu, opsi menghapuskan BK pada Oktober menjadi pilihan pemerintah saat ini.