Bisnis.com, PEKANBARU--Petani kelapa sawit penghasil tandan buah segar, minyak sawit mentah, dan minyak inti sawit di Riau tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10%.
Indra Wardhana, Kepala Seksie Penyuluhan dan Bimbingan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau, mengatakan pengenaan PPN 10% hanya untuk pelaku usaha perkebunan yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun.
"Sesuai Surat Edaran No. SE-24/PJ/2014, pengenaan PPN 10% hanya kepada pelaku usaha perkebunan dengan penghasilan Rp4,8 miliar per tahun," katanya di Pekanbaru, Selasa (23/9).
Indra menuturkan kelompok tani dan koperasi yang memiliki total pendapatan di atas Rp4,8 miliar juga akan dikenakan PPN 10%, sehingga harus segera mendaftarkan lembaganya sebagai pengusaha kena pajak.
Menurutnya, pengenaan PPN 10% tersebut sebenarnya sebagai restitusi terhadap pengenaan pajak dari beberapa produk perkebunan yang dibeli petani.
Artinya, pelaku usaha atau kelompok tani berhak memperoleh pengurangan pajak dari PPN yang dikenakan pada produk perkebunan, seperti pupuk dan kendaraan.
Sebagian besar petani swadaya kelapa sawit di Riau sendiri memiliki lahan tidak lebih dari dua hektare, sehingga tidak akan kena aturan tersebut.
Setiono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Riau, mengatakan pemerintah daerah harus memberikan penjelasan yang lengkap terhadap petani kelapa sawit terkait aturan ini.
Pasalnya, pengenaan PPN 10% tersebut cukup rumit untuk diterapkan kepada petani kelapa sawit swadaya.
"Kami khawatir petani atau kelompok tani yang tidak mengetahui aturan ini akan dipermainkan oleh perusahaan kelapa sawit," katanya.
Menurutnya, perusahaan kelapa sawit kerap mempermainkan harga tandan buah segar untuk membebankan pajak yang harus dibayarnya kepada petani.
Akibatnya, petani menjual tandan buah segar kelapa sawitnya di bawah harga yang telah ditetapkan.