Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyediakan empat opsi kerja sama untuk melanjutkan pengelolaan blok minyak dan gas bumi setelah berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan keempat opsi tersebut tertuang dalam draf Peraturan Menteri ESDM yang tengah disusun. Perincian dari opsi tersebut yakni pertama pertama dari perpanjangan kontrak kerja sama tersebut yakni penyerahan pengelolaan kepada PT Pertamina (Persero) sepanjang 100% saham BUMN tersebut dimiliki oleh negara.
Kedua, kontrak dilanjutkan oleh pengelola sebelumnya. Ketiga, kontrak dikelola bersama antara Pertamina dan pengelola sebelumnya serta keempat adalah ada masa transisi yang dikelola bersama Pertamina dan kontraktor sebelumnya, namun operator tetap dipegang kontraktor sebelumnya.
Pemerintah, lanjut Naryanto, akan mengacu pada Permen tersebut untuk memutuskan kelanjutan pengelolaan sejumlah kontrak blok seperti Mahakam, Masela, dan Makassar Strait yang akan habis dalam waktu dekat. "Kalau ada permen ini, semua akan jadi mudah," katanya.
Sebenarnya, pemerintah mempunyai PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Namun, Naryanto berpendapat PP tersebut bersifat umum.
Sesuai dengan Pasal 28 PP tersebut, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas habis kontrak. Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan setelah mempertimbangkan kemampuan Pertamina dan sepanjang 100 persen saham BUMN tersebut dimiliki negara.
Sementara, Pasal 14 UU No. 22/2001 tentang Migas menyebutkan perpanjangan kontrak blok migas paling lama 20 tahun.Dengan demikian, secara total kontraktor bisa mengelola blok maksimal 50 tahun dan setelahnya dikembalikan ke negara.